Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 diterbitkan sebagai instrumen hukum utama untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dilaksanakan secara sistematis, transparan, dan berdampak luas. Perpres ini menandai transisi program ini dari inisiatif kebijakan menjadi program nasional yang terlembaga dengan kerangka kerja yang jelas, menyentuh dua aspek krusial: peningkatan gizi dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Tanggal Penetapan dan Mulai Berlakunya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 17 November 2025.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Perpres tersebut, regulasi ini secara resmi mulai berlaku dan efektif pada tanggal: 8 Desember 2025
Penetapan ini memastikan bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memulai implementasi program MBG secara terstruktur, yang segera dimulai setelah tanggal berlakunya tersebut.
🎯 Fokus Utama Perpres 115/2025
Perpres 115 Tahun 2025 memiliki beberapa pilar utama yang menjadi fokus pengaturan, mencakup aspek kelembagaan hingga operasional di lapangan.
1. Tata Kelola Kelembagaan dan Operasional
Perpres ini menetapkan kerangka kerja yang solid untuk pelaksanaan MBG. Ini melibatkan:
Penguatan Organisasi: Perpres memperjelas peran dan tanggung jawab lembaga pelaksana program, seperti Badan Gizi Nasional (BGN) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta memastikan adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) yang terperinci.
Sinkronisasi Lintas Sektor: Regulasi ini mendorong sinkronisasi antara kementerian/lembaga terkait dalam penetapan proses bisnis tematik untuk menjamin program berjalan efisien dan tidak tumpang tindih.
2. Prioritas Pangan Lokal dan Penggerak Ekonomi
Salah satu mandat terpenting Perpres 115/2025 adalah menjadikan MBG sebagai lokomotif penggerak ekonomi daerah.
Kewajiban Produk Lokal: Bahan baku untuk penyediaan makanan diamanatkan untuk memprioritaskan produk pertanian, peternakan, dan perikanan lokal.
Keterlibatan Koperasi: Perpres mendorong Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai mitra utama dalam rantai pasok dan logistik bahan baku MBG. Tujuan ini adalah untuk mengkonsolidasikan permintaan, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan memperkuat fondasi ekonomi di tingkat desa.
3. Pengawasan Mutu dan Standar Gizi
Untuk menjamin keamanan dan kualitas gizi, Perpres ini memperketat aspek pengawasan:
Peran BPOM Diperkuat: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diberi mandat untuk memperkuat pengawasan atas pelaksanaan program MBG, memastikan standar kesehatan terpenuhi.
Sertifikasi Higiene: Penekanan diberikan pada percepatan sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjamin makanan yang disajikan aman dikonsumsi.
4. Sistem Informasi dan Akuntabilitas
Perpres mendorong integrasi data dan sistem informasi program MBG melalui kolaborasi multi-pihak (termasuk Bappenas dan BSSN), sejalan dengan kerangka Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), demi mencapai akuntabilitas dan efisiensi anggaran.
👥 Sasaran Penerima Manfaat Program MBG
Perpres 115/2025 memperluas dan mengkonsolidasikan sasaran penerima manfaat program MBG, memastikan kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap masalah gizi mendapatkan prioritas. Sasaran program ini ditargetkan mencapai sekitar 82,9 juta jiwa.
1. Kelompok Pendidikan dan Pengembangan Anak
Kelompok ini merupakan fokus utama untuk investasi sumber daya manusia di masa depan:
Peserta Didik: Meliputi anak-anak dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK, termasuk siswa di sekolah negeri, swasta, dan lembaga pendidikan keagamaan (seperti santri).
Anak Usia Dini (Balita): Anak di bawah lima tahun.
Kelompok Rentan Pendidikan: Seperti anak jalanan dan anak putus sekolah.
2. Kelompok Rentan Gizi dan Ekonomi
Perluasan program mencakup kelompok yang rentan mengalami kekurangan gizi atau berada dalam kondisi ekonomi sulit:
Ibu Hamil dan Ibu Menyusui.
Lansia (Lanjut Usia).
Penyandang Disabilitas.
Masyarakat Miskin (termasuk kelompok pemulung).
3. Pelayan Pendidikan dan Masyarakat
Selain penerima manfaat langsung, program ini juga diarahkan kepada pihak yang berperan penting dalam pelayanan publik dan pendidikan:
Tenaga Pendidik: Termasuk guru sekolah negeri, swasta, guru dan tenaga honorer, serta ustadz/pengajar di pondok pesantren.
Tenaga Pelayan Masyarakat: Seperti Kader PKK dan Posyandu yang aktif dalam pemantauan gizi dan kesehatan.
📈 Kesimpulan
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 adalah regulasi strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai panduan teknis implementasi MBG tetapi juga sebagai katalisator untuk pembangunan nasional yang inklusif. Dengan tata kelola yang kuat, penekanan pada pangan dan ekonomi lokal, serta cakupan penerima manfaat yang luas dan terstruktur, Perpres ini diharapkan menjadi kunci keberhasilan program Makan Bergizi Gratis dalam meningkatkan kualitas gizi rakyat Indonesia sekaligus menumbuhkan kemandirian ekonomi di daerah.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
MTs JAM'IYAH ISLAMIYAH
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Daftarkan putra/putri Anda untuk mengikuti program pendidikan holistik yang memadukan kurikulum Pendidikan Islam yang kokoh dengan pengembangan Ilmu Umum, kemampuan Akademik, dan literasi Teknologi terkini. Hanya 96 kursi tersedia untuk siswa/siswi terbaik!
DAFTAR SEKARANG
