MTs Jam'iyah Islamiyah
MTs Jam'iyah Islamiyah
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

TATA TERTIB DAN TATA KRAMA PESERTA DIDIK

Tata Tertib Siswa MTs Jamiyah Islamiyah

MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) JAM’IYAH ISLAMIYAH

PERATURAN MADRASAH TENTANG

TATA TERTIB DAN TATA KRAMA PESERTA DIDIK

TAHUN PELAJARAN 2025-2026

BAB I - Pengertian

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan Madrasah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. Ketertiban Madrasah dituangkan dalam Tata Tertib dan Tata Krama Peserta Didik, dan disusun secara operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik.

Dalam Tata Tertib dan Tata Krama Peserta didik memuat:

  • Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.
  • Hal-hal yang dianjurkan.
  • Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
  • Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggaran.

BAB II - Kewajiban-kewajiban Peserta Didik

Pasal 1: Kehadiran

  • Peserta didik hadir di Madrasah sebelum jam 07.15 pagi.
  • Mengirimkan surat izin yang sah jika tidak masuk sekolah.
  • Jumlah kehadiran minimal 95% dari hari efektif.
  • Minta izin kepada guru jika ingin meninggalkan kelas atau madrasah.
  • Wajib mengikuti semua kegiatan pembelajaran dan upacara.
  • Tetap berada di lingkungan madrasah saat istirahat.

Pasal 2: Pakaian Seragam Madrasah

1. Seragam Putih Biru (Senin & Selasa)

  • Putra: Kemeja putih lengan panjang, celana biru tua lurus, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih berlogo, sepatu hitam.
  • Putri: Kemeja putih lengan panjang, jilbab putih berlogo, rok panjang biru tua, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih berlogo, sepatu hitam.
  • Atribut: Badge OSIS, nama, pin, nama Madrasah, dan kelas.

2. Seragam Batik (Rabu)

  • Putra: Batik biru bermotif + vest merah, celana biru tua, ikat pinggang, kaos kaki putih, sepatu bebas.
  • Putri: Batik biru bermotif + vest merah, jilbab putih berlogo, rok panjang biru tua, ikat pinggang, kaos kaki putih, sepatu bebas.
  • Atribut: Badge nama dan kelas pada vest.

3. Seragam Pramuka (Kamis)

  • Mengacu pada SK Kwartir Nasional.
  • Atribut lengkap sesuai ketentuan Pramuka.

4. Seragam Busana Muslim (Jumat)

  • Putra: Baju muslim putih, celana biru tua, ikat pinggang, kaos kaki putih, sepatu hitam.
  • Putri: Baju muslim putih, jilbab putih berlogo, rok panjang putih, ikat pinggang, kaos kaki putih, sepatu hitam.

Pasal 3: Lingkungan Madrasah

  • Menjaga kebersihan dan keindahan.
  • Membuang sampah pada tempatnya.
  • Membersihkan kelas setiap hari.
  • Tidak melakukan corat-coret.
  • Ikut menjaga kelestarian tanaman.
  • Tidak merusak sarana/prasarana.
  • Membawa tempat minum sendiri.

Pasal 4: Etika, Estetika dan Sopan Santun

  • Menghormati guru, karyawan, dan warga sekolah lainnya.
  • Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya.
  • Rapi dalam berpenampilan (tidak mencolok, tidak berambut gondrong/dicat).
  • Berbicara santun dan hormat kepada sesama.
  • Menjaga keamanan dan ketertiban.
  • Menghormat atau menyapa tamu.

BAB III - Larangan-larangan

  • Melanggar kewajiban yang telah ditetapkan.
  • Meninggalkan Madrasah tanpa izin (bolos).
  • Berkeliaran di luar kelas saat jam pelajaran.
  • Membawa sepeda motor.
  • Membawa uang saku berlebihan.
  • Berbicara teriak-teriak atau membuat onar.
  • Berpacaran di lingkungan Madrasah.
  • Membawa senjata tajam.
  • Berkelahi.
  • Merokok saat berseragam Madrasah.
  • Berjudi.
  • Mengambil barang yang bukan miliknya.
  • Melakukan pemerasan.
  • Melakukan pelecehan/penghinaan.
  • Membawa gambar/buku bacaan/video negatif.
  • Menghidupkan HP untuk kepentingan di luar pembelajaran.
  • Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan Narkoba atau miras.
  • Pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh.
  • Menikah, hamil, atau menghamili.
  • Melakukan tindakan kriminal.
  • Bertato.
  • Memalsukan dokumen.
  • Datang dan pulang tidak melalui pintu depan.
  • Rambut dicat.

BAB IV - Sanksi-sanksi

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan jenis, frekuensi dan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik.

  • Sanksi ringan berupa peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap peserta didik.
  • Sanksi sedang berupa peringatan secara tertulis dan pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
  • Sanksi berat berupa dikembalikan kepada orang tua/wali peserta didik dan tidak boleh mengikuti pelajaran (skorsing) untuk batas waktu tertentu.

BAB V - Prosedur Penjatuhan Sanksi dan Kasus Pribadi

Pasal 1: Prosedur Penjatuhan Sanksi

  • Guru piket yang mendapati peserta didik melanggar, melakukan peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap peserta didik, menulis pada kartu pelanggaran peserta didik dengan diketahui wali kelas, selanjutnya kartu pelanggaran diserahkan kepada petugas pencatat/perekap pelanggaran untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  • Peringatan secara tertulis diberikan oleh Madrasah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan peserta didik berdasarkan catatan pelanggaran dari guru BK.
  • Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BK dan diketahui oleh Kepala Madrasah.
  • Dalam hal sanksi berat dan sangat berat, peserta didik dikembalikan kepada orang tua/wali setelah melalui rapat dewan guru.

Pasal 2: Kasus Pribadi

  • Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik, yaitu masalah yang berkaitan dengan pribadi, sosial, belajar dan karier (prestasi yang menurun, masalah dengan keluarga, kesulitan belajar, kesulitan bergaul, rendah diri, cita-cita, memilih Madrasah, dll).
  • Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas, Guru BK dan orang tua/wali peserta didik.

BAB VI - Penutup

  • Peraturan Madrasah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.
  • Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian oleh Madrasah.
  • Tata Tertib ini dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.

© MTs Jamiyah Islamiyah | Ditetapkan: 10 Juni 2025

Kepala MTs Jamiyah Islamiyah

Afrizal Hasbi, M.Pd.

Share

Post a Comment