Gelar Pahlawan Nasional adalah pengakuan kehormatan tertinggi dari Negara Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah gugur atau meninggal dunia, atas jasa-jasa kepahlawanan luar biasa dalam membela, memperjuangkan, dan mengisi kemerdekaan bangsa. Pengakuan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai pengorbanan, kepemimpinan, dan kecintaan tanah air bagi generasi penerus bangsa.
I. Hak Istimewa dan Penghargaan bagi Pahlawan Nasional
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Gelar ini menjamin bahwa jasa dan pengorbanan tokoh tersebut dikenang dan dihargai secara berkelanjutan.
🌟 Pengakuan dan Fasilitas Kehormatan
Pengakuan Tertinggi Negara:
Menerima gelar Pahlawan Nasional secara resmi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Diperingati sebagai teladan nasional yang harus diteladani seluruh masyarakat.
Pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP):
Pahlawan Nasional berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional dengan upacara militer, sebagai bentuk penghormatan terakhir negara atas jasa-jasanya.
Tunjangan dan Dukungan bagi Keluarga Inti:
Tunjangan Kehormatan/Tali Asih berupa uang tunai diberikan setiap tahun kepada ahli waris yang sah.
Ahli waris juga berhak atas Tunjangan Berkelanjutan yang meliputi bantuan kesehatan (BPJS), dan fasilitas pendidikan (beasiswa) bagi anak-anak Pahlawan Nasional.
📜 Batasan Ahli Waris Penerima Tunjangan
Hak-hak finansial dan fasilitas tersebut secara hukum dibatasi pada lingkup keluarga inti yang terdekat untuk memastikan keberlangsungan hidup mereka. Pihak yang berhak menerima adalah Janda/Duda yang sah, dan jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, tunjangan akan dialihkan kepada salah satu Anak Kandung/Anak Angkat yang sah.
II. Syarat Utama Penganugerahan: Jasa Anumerta
Salah satu syarat paling mendasar dalam pengangkatan Pahlawan Nasional adalah bahwa gelar ini harus diberikan secara anumerta (setelah meninggal dunia).
📝 Persyaratan Khusus yang Harus Dipenuhi
Seorang calon Pahlawan Nasional harus memenuhi persyaratan khusus yang menunjukkan dimensi perjuangan yang luas dan mendalam, antara lain:
Telah Meninggal Dunia (Gugur): Merupakan persyaratan formal berdasarkan UU yang berlaku.
Perjuangan Sepanjang Hidup: Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melampaui tugas yang diembannya.
Dampak Nasional: Perjuangan memiliki jangkauan luas dan berdampak nasional terhadap pencapaian, pembentukan, persatuan, dan kemajuan bangsa.
Integritas Moral: Tidak pernah menyerah pada musuh dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nama bangsa.
Pengorbanan yang terjadi saat Gugur dalam Tugas di daerah konflik (seperti di Papua) diakui dengan Tanda Kehormatan tinggi lainnya (misalnya Kenaikan Pangkat Luar Biasa atau Bintang Jasa), namun gelar Pahlawan Nasional membutuhkan bukti jasa seumur hidup yang bersifat historis dan berskala nasional.
III. Pahlawan Nasional Baru: Pengakuan di Hari Pahlawan 2025
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Presiden Republik Indonesia telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh pada tanggal 10 November 2025 melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Penganugerahan ini memperkaya khazanah kepahlawanan Indonesia dari berbagai latar belakang.
| No. | Nama Tokoh (Almarhum/Almarhumah) | Bidang Jasa Utama |
| 1. | K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) | Tokoh Pluralisme, Demokrasi, dan Ulama (Presiden ke-4 RI) |
| 2. | Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto | Tokoh Militer dan Pembangunan (Presiden ke-2 RI) |
| 3. | Marsinah | Aktivis Perjuangan Hak-Hak Buruh |
| 4. | Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja | Diplomat, Tokoh Hukum Laut Internasional (Wawasan Nusantara) |
| 5. | Hajjah Rahmah El Yunusiyyah | Pendidik, Pendiri Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang |
| 6. | Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo | Tokoh Militer yang Berperan Penting dalam Sejarah Bangsa |
| 7. | Sultan Muhammad Salahuddin | Tokoh Perjuangan dari Kesultanan Bima |
| 8. | Syaikhona Muhammad Kholil | Ulama Besar, Guru dari Para Tokoh Pendiri Organisasi Islam |
| 9. | Tuan Rondahaim Saragih Garingging | Tokoh Perjuangan Menentang Penjajah dari Simalungun |
| 10. | Zainal Abidin Syah | Sultan Tidore, Pejuang Integrasi Indonesia Timur dan Papua |
Kesepuluh tokoh ini, dari ulama hingga diplomat, dari pendidik hingga aktivis, kini diabadikan namanya sebagai inspirasi bagi setiap warga negara untuk terus berjuang dan berbuat yang terbaik bagi kemajuan dan keutuhan bangsa.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
MTs JAM'IYAH ISLAMIYAH
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Daftarkan putra/putri Anda untuk mengikuti program pendidikan holistik yang memadukan kurikulum Pendidikan Islam yang kokoh dengan pengembangan Ilmu Umum, kemampuan Akademik, dan literasi Teknologi terkini. Hanya 96 kursi tersedia untuk siswa/siswi terbaik!
DAFTAR SEKARANG
