MTs Jam’iyah Islamiyah Siap Dukung Implementasi TKA Sebagai Ukuran Akademik Berstandar Nasional
Dalam upaya menjaga mutu pendidikan dan memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai standar nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Langkah ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan sistem evaluasi pendidikan di Indonesia yang lebih transparan, objektif, dan berbasis data.
Sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkomitmen terhadap peningkatan kualitas akademik dan karakter siswa, MTs Jam’iyah Islamiyah turut mendukung kebijakan ini. Madrasah memandang TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari upaya bersama untuk membangun generasi yang cerdas, jujur, dan siap bersaing di tingkat nasional.
Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada sejumlah mata pelajaran tertentu. Tes ini disusun secara terstandar dan berbasis komputer, dan hasilnya digunakan untuk keperluan:
Seleksi akademik bagi siswa yang akan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.
Penyetaraan antar jalur pendidikan.
Peningkatan kompetensi pendidik dalam menilai hasil belajar.
TKA dilaksanakan melalui dua sistem untuk menjamin fleksibilitas di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah dengan keterbatasan jaringan internet:
Moda Daring (Online): Semua perangkat komputer terhubung langsung ke server pusat melalui jaringan internet.
Moda Semi Daring (Semi Online): Tes dilaksanakan secara lokal menggunakan aplikasi komputer yang kemudian disinkronkan ke server pusat.
Dasar Hukum, Tujuan, dan Manfaat TKA
Pelaksanaan TKA berlandaskan berbagai peraturan perundangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Tujuan dan Manfaat: TKA bertujuan memberikan gambaran objektif tentang kemampuan akademik peserta didik sekaligus menjadi alat bantu bagi guru, kepala sekolah, dan pemerintah dalam memperbaiki proses pembelajaran. Manfaat TKA meliputi:
Menjadi dasar seleksi akademik.
Memberi gambaran capaian hasil belajar yang dapat dibandingkan antar sekolah dan daerah.
Meningkatkan kemampuan guru dalam menilai instrumen evaluasi.
Menjadi alat pemetaan mutu pendidikan secara nasional dan dasar kebijakan peningkatan mutu pembelajaran.
Jadwal Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025/2026
Pelaksanaan TKA terbagi berdasarkan jenjang pendidikan dengan fokus dan waktu yang berbeda:
| Jenjang Pendidikan | Fokus Pelaksanaan | Estimasi Waktu Pelaksanaan |
| SMA/MA/SMK dan Sederajat | Seleksi ke Jenjang Perguruan Tinggi (SNBP) dan Pemetaan Mutu. | November 2025 |
| SD/MI dan SMP/MTs | Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional. | Maret – April 2026 |
Jadwal Lengkap TKA Jenjang SMA/SMK dan Sederajat (Tahun 2025)
| No | Kegiatan | Tanggal/Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
| 1 | Pendaftaran Peserta TKA | 24 Agustus – 5 Oktober 2025 | Data peserta diintegrasikan dari Dapodik/EMIS. |
| 2 | Simulasi TKA | 6 – 9 Oktober 2025 | Untuk menguji kesiapan sistem dan peserta. |
| 3 | Gladi Bersih | 27 – 30 Oktober 2025 | Tahap akhir persiapan sebelum tes utama. |
| 4 | Pelaksanaan Utama | 3 – 6 November 2025 | Gelombang 1: 3–4 November; Gelombang 2: 5–6 November. |
| 5 | Pelaksanaan Khusus | 8 – 9 November 2025 | Diperuntukkan bagi Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat. |
| 6 | Pelaksanaan Susulan | 17 – 20 November 2025 | Bagi peserta yang terkendala saat jadwal utama. |
Struktur Waktu Ujian TKA (SMA/SMK/Sederajat)
TKA dilaksanakan selama dua hari dengan pembagian materi wajib dan pilihan:
| Hari Ujian | Sesi Ujian | Waktu | Jenis Asesmen (Total Durasi) |
| Hari Pertama (Wajib) | Sesi 1, 2, 3 | Pukul 07.30 – 16.30 | Latihan (10 menit), B. Indonesia (45 menit), Matematika (50 menit), B. Inggris (45 menit). (Total: 150 menit) |
| Hari Kedua (Pilihan) | Sesi 1, 2, 3 | Pukul 07.30 – 15.40 | Latihan (10 menit), Mata Pelajaran Pilihan 1 (60 menit), Mata Pelajaran Pilihan 2 (60 menit). (Total: 130 menit) |
Petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) TKA
TKA wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
1. Tahapan Pelaksanaan
Pendataan Peserta: Melalui sistem Dapodik (sekolah umum) dan EMIS (madrasah). Data diverifikasi untuk menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan penerbitan Kartu Peserta TKA.
Persiapan Infrastruktur: Satuan pendidikan wajib menyediakan ruang ujian yang aman, nyaman, serta perangkat komputer sesuai standar minimal. Tiap ruang dioperasikan oleh satu Proktor dan dibantu oleh Teknisi, dengan rasio pengawasan maksimal 1:20.
Pelaksanaan TKA: Dilakukan serentak dengan sistem token dan pengawasan silang ketat. Peserta login menggunakan kartu masing-masing untuk menjawab soal secara digital.
Pengolahan dan Pengumuman Hasil: Hasil tes direkap oleh sistem nasional dan dituangkan dalam Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) — memuat nilai individu dengan tanda tangan elektronik dan kode verifikasi — serta Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA).
2. Peran Sekolah dan Guru
Guru dan kepala madrasah memiliki peran sentral sebagai pelaksana dan pembimbing siswa. MTs Jam’iyah Islamiyah, misalnya, telah melakukan berbagai persiapan strategis:
Pembinaan akademik terprogram bagi siswa kelas akhir.
Pelatihan dasar penggunaan komputer dan sistem ujian digital.
Simulasi internal berbasis komputer sebagai latihan pra-TKA.
Koordinasi teknis dengan panitia kabupaten/kota untuk kesiapan infrastruktur jaringan.
3. Pendanaan dan Jaminan Mutu
Pendanaan: Pelaksanaan TKA tidak memungut biaya dari peserta didik. Seluruh kebutuhan pendanaan ditanggung pemerintah melalui APBN dan BOS Reguler. Anggaran dapat digunakan untuk penyediaan komputer, jaringan internet, listrik, serta honorarium proktor, teknisi, dan pengawas.
Jaminan Mutu: Pengawasan dilakukan secara silang oleh pengawas dari sekolah lain dan dipantau langsung oleh penyelia daring dari unsur perguruan tinggi. Hasil tes disimpan secara digital dan dapat diverifikasi melalui kode unik (QR Code) pada sertifikat, menjamin validitas data hasil belajar.
Penutup: Menuju Pendidikan yang Berkualitas dan Berkeadilan
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah langkah besar menuju pendidikan yang berkeadilan dan bermutu. Melalui TKA, pemerintah memastikan setiap siswa Indonesia — tanpa memandang asal sekolah atau latar belakang — memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya.
Sebagai madrasah yang berorientasi pada akhlak dan prestasi, MTs Jam’iyah Islamiyah terus berkomitmen menjadi bagian dari gerakan nasional peningkatan mutu pendidikan, siap menjadi contoh pelaksanaan pendidikan berkualitas yang selaras dengan semangat Merdeka Belajar.
Tanya Jawab Seputar TKA
Mekanisme Pendaftaran dan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan
Pendaftaran dan Teknis Administrasi
Pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan melalui operator pendataan satuan pendidikan ke web manajemen TKA. Murid tidak bisa mendaftar secara mandiri.
- Sekolah menarik data murid (NISN, identitas) dari basis data Kementerian.
- Murid mengisi keikutsertaan dan mapel pilihan serta menandatangani bersama dengan orang tua/wali formulir pendaftaran.
- Operator menginput pilihan mapel TKA ke web manajemen TKA.
Jika ada kendala, murid atau satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau UPT Kemendikdasmen.
Pastikan sinkronisasi Dapodik/EMIS sudah tuntas (mutasi diterima), NISN tidak ganda, dan riwayat mapel yang pernah dipelajari tercatat.
Sekolah asal dan tujuan sebaiknya melakukan rekonsiliasi nilai rapor agar pemilihan mapel TKA sesuai bukti belajar.
Murid belajar di luar negeri tetap bisa mengikuti TKA, jika terdaftar di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan memiliki NISN yang valid.
Karena TKA bersifat sukarela dan menyangkut pilihan akademik anak (termasuk dua mapel pilihan) yang bisa berdampak pada strategi melanjutkan pendidikan.
Dengan adanya persetujuan ini, orang tua ikut memahami tujuan, manfaat, dan konsekuensi dari pelaksanaan TKA. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan hak murid agar keputusan mengikuti TKA dilakukan secara sadar, transparan, dan didukung keluarga.
Tidak. Lokasi tes adalah di satuan pendidikan tempat murid belajar.
Satuan pendidikan yang kondisi infrastrukturnya kurang memadai dapat menumpang di satuan pendidikan yang memiliki infrastruktur yang lebih memadai. Pemerintah daerah sesuai kewenangan akan menentukan lokasi menumpang berdasarkan data sekolah.
Ya. Pendaftaran TKA mengikuti jadwal resmi yang sudah ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan.
Jadwal Pendaftaran TKA 2025
Dimulai:
Ditutup:
Sekolah wajib melakukan input data sesuai dengan periode waktu yang telah diumumkan Kemendikdasmen.
Bisa. Namun, pembatalan dan perubahan pemilihan mata pelajaran harus dilakukan melalui satuan pendidikan dengan persetujuan orang tua, dan mengikuti ketentuan waktu yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Selama masa pendaftaran masih dibuka, kedua hal ini masih bisa dilakukan.
Iya, Setiap murid menyerahkan foto terbaru untuk diunggah ke web manajemen TKA.
Satuan pendidikan dapat menghubungi tim teknis daerah yang menangani TKA atau dapat menghubungi ULT Kemendikdasmen di:
https://ult.kemendikdasmen.go.idHubungan TKA dengan SNBP serta Pemilihan Program Studi
Ya, hasil TKA akan digunakan sebagai data pendukung SNBP. Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PTN dapat menarik nilai TKA langsung dari Kemendikdasmen.
Oleh karena itu murid eligible dan mendaftar SNBP tidak perlu mengunggah nilai TKA ke sistem SNBP.
Dipilih sebelum penutupan pendaftaran pada sistem Kemendikdasmen dan dapat diubah selama masa pendaftaran belum ditutup. Setelah penutupan sistem dan terbitnya Daftar Nominasi Tetap maka perubahan tidak dapat dilakukan.
- Wali kelas/guru BK berdiskusi dengan murid dan orang tua untuk memastikan murid telah memahami potensi, minat, serta aspirasi program studi ataupun karir yang dicita-citakan.
- Apabila murid akan mendaftar SNBP, maka acuan pemilihan mata pelajaran TKA berdasarkan Kepmendikdasmen 102/2025 mengenai mata pelajaran pendukung program studi SNBP.
- Apabila murid sudah memahami mata pelajaran yang dipilih, murid bersama orang tua/wali menandatangani formulir pendaftaran dan diberikan kepada operator satuan pendidikan untuk diinput ke sistem pendaftaran TKA.
Gunakan 4 langkah ringkas:
- Cek rapor: prioritaskan memilih mapel yang pernah ditempuh selama di jenjang menengah (mata pelajaran selama lima semester kelas X, XI, XII). Ingat TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor.
- Cocokkan prodi: rujuk Kepmendikdasmen 102/2025 (daftar mapel pendukung prodi).
- Pertimbangkan: pilih mata pelajaran yang paling dikuasai/berminat agar hasil TKA optimal.
- Pilih mapel yang paling kuat dikuasai (berdasarkan performa rapor) dan yang paling banyak menjadi pendukung lintas prodi (lihat 102/2025). Konsultasikan dengan guru BK agar pilihan tetap membuka banyak opsi prodi.
Pemilihan mata pelajaran pilihan TKA boleh lintas rumpun (misalnya Fisika dan Ekonomi), selama keduanya tercantum di rapor dan relevan dengan program studi yang dituju sesuai daftar mata pelajaran pendukung pada Kepmendikdasmen 102/2025.
TKA tidak mengacu pada label jurusan IPA/IPS, tetapi pada mata pelajaran konkret yang pernah diambil peserta.
Bisa jika Sosiologi/Sejarah ada di rapor. Jika tidak pernah menempuh mata pelajaran tersebut selama di SMA, maka sebenarnya kamu belum memiliki riwayat capaian akademik pada mata pelajaran tersebut.
Nilai TKA digunakan sebagai validator rapor. Jika mata pelajaran pilihan TKA tidak sesuai dengan mata pelajaran yang pernah ditempuh selama sekolah menengah, maka komponen penilaian dari SNBP, yaitu nilai rapor, akan kosong.
Pertimbangkan prodi tujuan lebih awal agar sejak kelas X-XII murid mengambil mapel yang tepat.
Tidak. Mapel kejuruan tidak diujikan di TKA pada tahun 2025. Murid SMK memilih dari mapel umum yang ada di rapor (mis. Projek/Produk Kreatif dan kewirausahaan, Matematika Tingkat Lanjut, Fisika) sesuai prodi teknik. Rujuk peta pendukung Kepmendikdasmen 102/2025.
Namun demikian, nilai rapor murid SMK pada mata pelajaran dasar-dasar program keahlian serta konsentrasi keahlian diperhitungkan pada proses SNBP.
Informatika tidak diujikan di TKA tahun 2025, tapi PPKn termasuk dalam daftar mapel yang dapat berperan sebagai pendukung prodi (lihat Kepmendikdasmen 102/2025).
Sekolah memastikan riwayat mata pelajaran yang ditempuh setiap murid selama di pendidikan menengah.
TKA berfungsi sebagai alat validasi. Perbedaan signifikan memberi sinyal bagi panitia seleksi SNBP untuk menilai konsistensi capaian.
Untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh MRPTNI pada saat sosialisasi SNBP di pertengahan bulan September.
Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan TKA
Prinsip Utama
Pemilihan mata pelajaran pilihan TKA didasarkan pada mata pelajaran yang tercantum di rapor dan relevan dengan program studi yang dituju sesuai Kepmendikdasmen 102/2025.
Kebebasan Memilih
Murid bebas memilih dua mapel pilihan secara individu, bukan kolektif per kelas/sekolah. Sekolah boleh memberi rekomendasi, tidak boleh menyeragamkan pilihan seluruh murid.
Lintas Rumpun
Pemilihan mata pelajaran pilihan TKA boleh lintas rumpun (misalnya Fisika dan Ekonomi), selama keduanya tercatat di rapor dan termasuk dalam daftar mapel pendukung prodi tujuan.
Murid bebas memilih dua mapel pilihan namun jangan asal. Apabila murid mendaftar SNBP maka Mapel pilihan hendaknya sesuai dengan mapel peminatan yang pernah dipelajari (ada nilainya di rapor) dan selaras dengan program studi yang dituju.
Apabila murid tidak mengikuti SNBP, maka sesuaikan pilihan mata pelajaran dengan minat dan kemampuan murid. Siswa SMK tetap mengikuti TKA dengan mapel pilihan umum yang ditetapkan pusat, namun secara mapel umum untuk murid SMK disediakan yaitu Projek/produk kreatif dan kewirausahaan.
Apabila murid akan mendaftar SNBP, sebaiknya jangan memilih mata pelajaran yang tidak ada nilainya di rapor, karena komponen penilaian di SNBP adalah Nilai Rapor serta bukti prestasi.
TKA berfungsi sebagai validator rapor. Bagaimana bisa divalidasi oleh hasil TKA kalau tidak ada nilainya di rapor.
Tetap bisa mengikuti TKA dan memilih dua mapel pilihan disesuaikan dengan yang diambil murid di rapor apabila murid ingin ikut SNBP.
Pemilihan Prodi di SNBP disesuaikan dengan mapel peminatan kelas X dan XI, lalu pemilihan dua mapel pilihannya disesuaikan dengan mapel peminatan tersebut.
Ya. Sudah tercantum dalam Kepmendikdasmen No. 102/2025 tentang mata pelajaran pendukung prodi di SNBP.
Murid tidak bisa memilih Biologi di TKA karena tidak ada di rapor. Murid sebaiknya memilih prodi yang sesuai dengan peminatan di sekolah.
Tidak. Sesuai Kepmendikdasmen nomor 95/2025 tentang pedoman penyelenggaraan TKA, hanya 2 mapel pilihan yang dapat dipilih.
Tidak. untuk SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK mapel pilihannya sama yaitu sejumlah 19 mapel pilihan sesuai dengan Kepmendikdasmen nomor 95/2025.
Namun memang khusus untuk murid SMK/MAK sudah disediakan mapel pilihan yang pasti diajarkan yaitu Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan.
Untuk Program Studi Seni dan Olahraga untuk jalur penerimaan SNBP, validatornya tidak menggunakan TKA, Perguruan Tinggi Negeri menggunakan portofolio sebagai bahan pertimbahan SNBPnya.
Ya. untuk Kisi-kisi resmi yang dikeluarkan oleh kementerian dalam Perkabadan Nomor 45/2025 untuk TKA SMA dan Perkabadan Nomor 47/2025 untuk TKA SD dan SMP berupa kerangka Asesmen dan sudah terbit dan dapat diunduh dalam:
https://pusmendik.kemendikdasmen.go.idDidalamnya ada contoh soal sebagai bahan latihan murid agar murid dapat mempersiapkan diri tanpa harus mengikuti bimbingan belajar, dan murid juga sudah disiapkan platform aplikasi Ayo Coba TKA.
Jadwal & Informasi Penting
Jadwal Pendaftaran TKA 2025
Dimulai:
Ditutup:
Sekolah wajib melakukan input data sesuai dengan periode waktu yang telah diumumkan Kemendikdasmen.
Dokumen Penting
- Kepmendikdasmen No. 95/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA
- Kepmendikdasmen No. 102/2025 tentang Mata Pelajaran Pendukung Prodi di SNBP
- Perkabadan No. 45/2025 untuk TKA SMA
- Perkabadan No. 47/2025 untuk TKA SD dan SMP
Link Penting
- ULT Kemendikdasmen - Bantuan teknis
- Pusmendik - Kisi-kisi dan contoh soal
- Ayo Coba TKA - Platform latihan soal
Kontak Bantuan
Jika mengalami kendala teknis, satuan pendidikan dapat menghubungi:
- Tim teknis daerah yang menangani TKA
- ULT Kemendikdasmen di ult.kemendikdasmen.go.id
Penting Diingat!
- TKA bersifat sukarela dan memerlukan persetujuan orang tua
- Pemilihan mapel pilihan harus sesuai dengan mata pelajaran yang tercantum di rapor
- TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor untuk SNBP
- Perubahan pilihan mapel hanya bisa dilakukan selama masa pendaftaran masih berlangsung
- Untuk prodi Seni dan Olahraga, validator menggunakan portofolio, bukan TKA
Maaf, tidak ditemukan hasil pencarian untuk ""
Coba gunakan kata kunci yang berbeda atau periksa ejaan.
