MTs Jam'iyah Islamiyah
MTs Jam'iyah Islamiyah
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Panduan Pengajuan NUPTK untuk Guru Lulusan PPG (Madrasah/Sekolah Swasta)

Pengajuan NUPTK dilakukan secara daring melalui sistem aplikasi VervalPTK oleh Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah/Madrasah).

I. Persyaratan Umum Calon Penerima NUPTK

Berdasarkan peraturan, calon penerima NUPTK harus memenuhi syarat umum berikut:

  1. Terdata di Dapodik/EMIS dan memiliki rombongan belajar (Aktif mengajar).

  2. Belum memiliki NUPTK.

  3. Bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

  5. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal.

II. Dokumen Persyaratan Khusus yang Harus Disiapkan

Untuk Guru Bukan PNS di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Yayasan/Badan Penyelenggara) seperti Madrasah Swasta, dokumen yang wajib disiapkan (semua di-scan asli dan berwarna, lalu disimpan dalam format PDF) adalah:

No.Jenis DokumenKeterangan Tambahan
1.e-KTPKartu Tanda Penduduk Elektronik.
2.Ijazah Pendidikan DasarIjazah SD/MI/Sederajat (serta nilai/transkrip jika ada).
3.Ijazah Pendidikan Menengah PertamaIjazah SMP/MTs/Sederajat (serta nilai/transkrip jika ada).
4.Ijazah Pendidikan Menengah AtasIjazah SMA/MA/SMK/Sederajat (serta nilai/transkrip jika ada).
5.Ijazah Pendidikan TerakhirIjazah S-1/D-IV (termasuk Transkrip Nilai).
6.SK Pengangkatan dari YayasanSK Pengangkatan/Keputusan dari Badan Penyelenggara (Ketua Yayasan) sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Pegawai Tetap yang masih berlaku.
7.SK PenugasanSK Penugasan/Pembagian Tugas Mengajar (SK KBM) dari Kepala Madrasah/Sekolah pada tahun pelajaran yang aktif.

CATATAN PENTING KHUSUS LULUSAN PPG:

  • Pengecualian Masa Kerja: Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK, Guru lulusan PPG Prajabatan dapat diajukan NUPTK meskipun belum memiliki masa kerja 2 tahun penuh, asalkan sudah terdaftar dan aktif mengajar di Dapodik/EMIS minimal satu semester.

  • Masa Kerja Normal: Untuk guru non-PNS Yayasan di luar lulusan PPG Prajabatan, syarat masa kerja minimal adalah 2 tahun secara terus-menerus yang dibuktikan melalui SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau Badan Hukum lainnya.

III. Prosedur Pengajuan NUPTK (Peran Guru dan Operator)

Proses pengajuan ini sepenuhnya dilakukan melalui sistem aplikasi VervalPTK oleh Operator Sekolah/Madrasah.

TahapPelaksanaLangkah-Langkah
1. Persiapan BerkasGuruSiapkan semua dokumen persyaratan di atas dalam bentuk file PDF, pastikan semua dokumen terbaca jelas, di-scan dari dokumen asli berwarna, dan ukuran file sesuai ketentuan VervalPTK (biasanya maksimal 1 MB per file). Serahkan semua file PDF ini kepada Operator Madrasah/Sekolah.
2. Pengajuan di VervalPTKOperator Sekolah/Madrasah1. Login ke laman VervalPTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id).
2. Cek status guru di menu Pengajuan NUPTK (pastikan nama guru sudah masuk daftar Calon Penerima NUPTK).
3. Unggah (Upload) semua file PDF persyaratan yang telah diserahkan oleh guru.
4. Kirim (Ajukan) permohonan penerbitan NUPTK.
3. Verifikasi dan ValidasiKepala Sekolah/Dinas Pendidikan/PusdatinPengajuan akan melalui beberapa tahap verifikasi dan validasi secara berurutan: a. Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Madrasah (Verifikasi awal). b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Kanwil Kemenag (Verifikasi lanjutan dokumen dan data). c. Pusdatin/PDSPK (Penerbitan NUPTK).
4. Penerbitan dan Penarikan DataPusdatin dan Operator Sekolah/Madrasah1. Jika semua dokumen lengkap dan valid, Pusdatin akan menerbitkan NUPTK.
2. Setelah NUPTK terbit, Operator Madrasah/Sekolah harus melakukan tarik data dan sinkronisasi agar NUPTK terinput ke dalam data induk (Dapodik/EMIS).

Saran Penting untuk Guru

  • Koordinasi dengan Operator: Segera hubungi Operator Sekolah/Madrasah Anda. Operator adalah kunci utama dalam proses pengajuan ini karena mereka yang memiliki akses ke akun VervalPTK.

  • Kecepatan Proses: Proses verifikasi dan penerbitan NUPTK oleh pusat (Pusdatin/PDSPK) bisa memakan waktu yang beragam, mulai dari cepat hingga berbulan-bulan. Semakin cepat Anda mengajukan dan memastikan kelengkapan berkas, semakin baik.

  • Perlunya NUPTK: NUPTK adalah syarat wajib untuk proses sertifikasi (pencairan Tunjangan Profesi Guru - TPG) dan berbagai program dari Kemendikbudristek/Kementerian Agama.

 

Foto Profil Afrizal Hasbi, M.Pd.

Afrizal Hasbi, M.Pd.

Seorang pendidik dan praktisi yang berdedikasi tinggi dalam bidang ilmu pendidikan. Berbagi pengetahuan, tips, dan pengalaman praktis melalui tulisan untuk menginspirasi pembaca.

Share

Post a Comment