Pengajuan NUPTK dilakukan secara daring melalui sistem aplikasi VervalPTK oleh Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah/Madrasah).
I. Persyaratan Umum Calon Penerima NUPTK
Berdasarkan peraturan, calon penerima NUPTK harus memenuhi syarat umum berikut:
Terdata di Dapodik/EMIS dan memiliki rombongan belajar (Aktif mengajar).
Belum memiliki NUPTK.
Bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal.
II. Dokumen Persyaratan Khusus yang Harus Disiapkan
Untuk Guru Bukan PNS di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Yayasan/Badan Penyelenggara) seperti Madrasah Swasta, dokumen yang wajib disiapkan (semua di-scan asli dan berwarna, lalu disimpan dalam format PDF) adalah:
CATATAN PENTING KHUSUS LULUSAN PPG:
Pengecualian Masa Kerja: Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK, Guru lulusan PPG Prajabatan dapat diajukan NUPTK meskipun belum memiliki masa kerja 2 tahun penuh, asalkan sudah terdaftar dan aktif mengajar di Dapodik/EMIS minimal satu semester.
Masa Kerja Normal: Untuk guru non-PNS Yayasan di luar lulusan PPG Prajabatan, syarat masa kerja minimal adalah 2 tahun secara terus-menerus yang dibuktikan melalui SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
III. Prosedur Pengajuan NUPTK (Peran Guru dan Operator)
Proses pengajuan ini sepenuhnya dilakukan melalui sistem aplikasi VervalPTK oleh Operator Sekolah/Madrasah.
Saran Penting untuk Guru
Koordinasi dengan Operator: Segera hubungi Operator Sekolah/Madrasah Anda. Operator adalah kunci utama dalam proses pengajuan ini karena mereka yang memiliki akses ke akun VervalPTK.
Kecepatan Proses: Proses verifikasi dan penerbitan NUPTK oleh pusat (Pusdatin/PDSPK) bisa memakan waktu yang beragam, mulai dari cepat hingga berbulan-bulan. Semakin cepat Anda mengajukan dan memastikan kelengkapan berkas, semakin baik.
Perlunya NUPTK: NUPTK adalah syarat wajib untuk proses sertifikasi (pencairan Tunjangan Profesi Guru - TPG) dan berbagai program dari Kemendikbudristek/Kementerian Agama.
