Kondisi infrastruktur di banyak madrasah, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA), seringkali menjadi kendala terbesar dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Data menunjukkan bahwa ribuan gedung madrasah mengalami kerusakan kategori sedang hingga berat, yang secara langsung mengancam keselamatan siswa dan mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Menyadari situasi mendesak ini, Pemerintah Pusat telah meluncurkan sebuah inisiatif ambisius yang dirancang untuk memberikan solusi cepat dan signifikan: Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Program ini bukan sekadar bantuan biasa, melainkan sebuah terobosan untuk memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan fasilitas belajar yang layak, aman, dan modern.
PHTC, yang merupakan singkatan dari Program Hasil Terbaik Cepat, diimplementasikan sebagai skema percepatan renovasi skala besar yang berorientasi pada penyelesaian pembangunan dalam waktu sesingkat mungkin dengan hasil kualitas terbaik. Tujuannya sangat jelas: memangkas birokrasi yang panjang dan menghindari penundaan yang sering terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur. Melalui PHTC, Pemerintah menargetkan perbaikan fisik gedung yang rusak parah sekaligus mendorong transformasi digital, memastikan madrasah penerima tidak hanya memiliki bangunan baru, tetapi juga lingkungan belajar yang siap menghadapi tantangan era modern.
Keunikan dan kekuatan dari program revitalisasi ini terletak pada kolaborasi yang masif dan terstruktur antara dua kementerian utama. Kementerian Agama (Kemenag) RI bertindak sebagai validator dan pengusul data sasaran, khususnya melalui Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis, sementara Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) bertanggung jawab penuh atas perencanaan teknis, pengadaan, dan pengawasan konstruksi. Kerjasama lintas sektoral ini menjadikan PHTC sebuah program yang sangat data-sentris dan terikat pada prosedur yang ketat. Artinya, proses penentuan madrasah penerima tidak akan berdasarkan pada kedekatan, melainkan pada keakuratan data kebutuhan riil di lapangan.
Sebagai Kepala Madrasah, pemahaman Anda terhadap mekanisme ini adalah kunci utama kesuksesan. Memasukkan madrasah ke dalam sasaran PHTC bukan sekadar mengirimkan surat permohonan ke Jakarta; ini adalah soal kesiapan data, validasi lapangan, dan koordinasi yang proaktif dengan kantor Kemenag di daerah Anda. Panduan berikut akan memaparkan langkah-langkah praktis dan tidak ambigu yang wajib Anda lakukan saat ini juga agar madrasah Anda tercatat dan terpilih sebagai salah satu penerima bantuan Revitalisasi PHTC pada tahun anggaran 2025.
Sumber dan Mekanisme Program PHTC
Program PHTC Revitalisasi Madrasah dilaksanakan melalui kolaborasi strategis antar-Kementerian, menjamin akuntabilitas dan kecepatan eksekusi.
3 Langkah Aksi Wajib: Masuk dalam Sasaran PHTC
Untuk memastikan madrasah Anda layak dipertimbangkan sebagai sasaran PHTC, Kepala Madrasah harus mengambil tiga langkah taktis berikut yang tidak boleh ditunda:
Langkah 1: Kunci Data EMIS Anda (Akurasi Kerusakan)
Program PHTC sangat bergantung pada data yang sudah ada di sistem resmi. Data kerusakan di EMIS menjadi penentu utama dalam tahap nominasi.
Audit Data Sarpras: Periksa kembali seluruh data sarana dan prasarana (Sarpras) madrasah Anda di sistem EMIS (Education Management Information System).
Validasi Kerusakan: Pastikan ruang/gedung yang Anda ajukan untuk direhabilitasi tercatat dengan status kerusakan "Sedang" hingga "Berat." Kerusakan ringan tidak menjadi prioritas utama PHTC.
Lengkapi Berkas: Pastikan data pendukung seperti Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan data operasional (menerima BOS/BOP) sudah tercatat valid selama dua tahun terakhir.
Langkah 2: "Jemput Bola" dan Kordinasi Lokal
Karena penetapan melibatkan proses top-down (pusat ke daerah), inisiatif koordinasi lokal sangat vital.
Hubungi Kankemenag: Segera temui atau hubungi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Anda.
Pastikan Nominasi: Tanyakan apakah madrasah Anda sudah masuk dalam Daftar Nominatif (Daftar Calon Penerima) yang diusulkan oleh Kankemenag/Kanwil ke Direktorat KSKK Madrasah di Pusat.
Minta Petunjuk Teknis (Juknis): Jika sudah masuk nominasi, minta arahan mengenai dokumen teknis apa saja yang harus segera disiapkan sebelum tim pusat/PUPR turun ke lapangan.
Langkah 3: Siapkan Dokumen Pendukung Awal
Sebelum tim verifikasi datang, madrasah Anda harus siap dengan dokumen pendukung yang kuat.
Surat Permohonan: Siapkan surat permohonan bantuan revitalisasi yang ditandatangani Kepala Madrasah, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur KSKK Madrasah Kemenag RI (disampaikan melalui Kankemenag setempat).
Analisis Kerusakan: Buat Laporan Analisis Kerusakan Gedung secara mandiri yang dilengkapi foto kondisi terkini (sebelumnya) dan video singkat.
RAB Pra-Proposal: Siapkan estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal untuk rehabilitasi gedung yang diajukan.
Mekanisme Penetapan Calon Penerima Bantuan
Proses penetapan madrasah penerima bantuan PHTC berjalan secara berlapis dan terintegrasi antara Kemenag dan PUPR.
