MTs Jam'iyah Islamiyah
MTs Jam'iyah Islamiyah
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pemberian Insentif Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) & Contoh SK Kepala Madrasah / Sekolah

SK dan Lampiran Jadwal Harian MBG

📑 Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pemberian Insentif Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

& Contoh SK Kepala Madrasah / Sekolah


Surat Edaran BGN Nomor 5 Tahun 2025

Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pemberian Insentif Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemberian insentif ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program.

A. Struktur Surat Edaran

  • Latar Belakang: Pentingnya peran guru sebagai pendamping utama siswa dalam menanamkan pemahaman pola makan sehat.
  • Maksud & Tujuan: Memberikan arahan resmi penunjukan Guru Penanggung Jawab (PIC) serta ketentuan pemberian insentif.
  • Ruang Lingkup: Ditujukan bagi SPPG, seluruh staf BGN, dan mitra yang bekerjasama menjalankan program MBG.
  • Dasar Hukum: Perpres No. 83 Tahun 2024, PMK No. 132/PMK.05/2021, dan Peraturan BGN No. 1 Tahun 2024.

B. Poin Pelaksanaan Program & Insentif (Isi Surat Edaran)

  1. Kepala Sekolah wajib menunjuk 1 (satu) sampai 3 (tiga) orang Guru yang akan menjadi Penanggung Jawab (PIC) distribusi MBG.
  2. Penugasan Guru PIC harus mengutamakan Guru Bantu & Honorer dan dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari.
  3. Setiap Guru PIC akan diberikan insentif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sesuai dengan jumlah jadwal yang ditentukan.
  4. Dana insentif dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.
  5. Jadwal Pembayaran Insentif: Insentif akan diberikan kepada Guru PIC setiap 10 (sepuluh) hari oleh SPPG terkait.
  6. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

*Surat Edaran ini Dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal 29 September 2025.*

📥 Unduh Surat Edaran Lengkap


CONTOH SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH

Berikut adalah contoh Surat Keputusan yang telah disempurnakan dengan Lampiran Jadwal Harian (sistem rotasi) dan isi yang lengkap sesuai Surat Edaran BGN. SK ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari SE BGN per tanggal 29 September 2025.

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH JAM’IYAH ISLAMIYAH

Nomor: 421.2/015/MTs-MJI/2025

TENTANG

PENUNJUKAN GURU PENANGGUNG JAWAB HARIAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)

Menimbang:
a. bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG);
b. bahwa peran guru sebagai pendamping utama siswa sangat strategis dalam memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan dan menanamkan pemahaman pola makan sehat;
c. bahwa untuk melaksanakan program tersebut dan sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas, perlu menunjuk Guru Penanggung Jawab harian dengan sistem rotasi dan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Madrasah.

Mengingat:
1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
3. Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional;
4. Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG tertanggal 29 September 2025.

M E M U T U S K A N

PERTAMA: Menunjuk nama-nama guru yang tertera dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Penanggung Jawab Harian Program MBG Tahun Pelajaran 2025/2026, yang dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan mengutamakan Guru Bantu & Honorer di MTs Jam’iyah Islamiyah.

KEDUA: Menetapkan bahwa setiap Guru Penanggung Jawab berhak atas insentif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sesuai dengan jumlah dari jadwal penugasan yang telah ditentukan, dan dana insentif dibebankan pada biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) madrasah.

KETIGA: Tugas Guru Penanggung Jawab Harian MBG meliputi:

  1. Menjadi Penanggung Jawab (PIC) dalam distribusi MBG di sekolah;
  2. Melaksanakan penugasan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab;
  3. Melakukan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KEEMPAT: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (01 Oktober 2025) dan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Tanjung Pinang II
Pada tanggal : 01 Oktober 2025

KEPALA MTs JAM’IYAH ISLAMIYAH



AFRIZAL HASBI, M.Pd.
NIP. 3750759660110062

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTs JAM’IYAH ISLAMIYAH

Nomor: 421.2/015/MTs-MJI/2025 | Tanggal: 01 Oktober 2025

JADWAL PETUGAS PENANGGUNG JAWAB HARIAN PROGRAM MBG BULAN OKTOBER 2025

HARI TANGGAL GURU PENANGGUNG JAWAB (PIC) JABATAN/STATUS
RABU01 Oktober 2025Guru Honorer
KAMIS02 Oktober 2025Guru Honorer
JUMAT03 Oktober 2025Guru Honorer
SABTU04 Oktober 2025Guru Honorer
MINGGU05 Oktober 2025Guru Honorer
SENIN06 Oktober 2025Guru Honorer
SELASA07 Oktober 2025Guru Honorer
RABU08 Oktober 2025Guru Honorer
KAMIS09 Oktober 2025Guru Honorer
JUMAT10 Oktober 2025Guru Honorer
SABTU11 Oktober 2025Guru Honorer
MINGGU12 Oktober 2025Guru Honorer
SENIN13 Oktober 2025Guru Honorer
SELASA14 Oktober 2025Guru Honorer
RABU15 Oktober 2025Guru Honorer
KAMIS16 Oktober 2025Guru Honorer
JUMAT17 Oktober 2025Guru Honorer
SABTU18 Oktober 2025Guru Honorer
MINGGU19 Oktober 2025Guru Honorer
SENIN20 Oktober 2025Guru Honorer
SELASA21 Oktober 2025Guru Honorer
RABU22 Oktober 2025Guru Honorer
KAMIS23 Oktober 2025Guru Honorer
JUMAT24 Oktober 2025Guru Honorer
SABTU25 Oktober 2025Guru Honorer
MINGGU26 Oktober 2025Guru Honorer
SENIN27 Oktober 2025Guru Honorer
SELASA28 Oktober 2025Guru Honorer
RABU29 Oktober 2025Guru Honorer
KAMIS30 Oktober 2025Guru Honorer
JUMAT31 Oktober 2025Guru Honorer

Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari SK Kepala Madrasah.

Share

Post a Comment