MTs Jam'iyah Islamiyah
MTs Jam'iyah Islamiyah
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

SOP Kepala MTs Jam'iyah Islamiyah

SOP Kepala Madrasah

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepala MTs Jam'iyah Islamiyah

"Mendidik Sepenuh Hati, Bertransformasi Dengan Inovasi"

1. Bidang Kurikulum dan Pembelajaran

Indikator Pelaksanaan

  • Memimpin penyusunan dan penetapan kalender pendidikan madrasah.
  • Menentukan dan menyosialisasikan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran.
  • Memastikan semua guru menyusun RPP atau Modul Ajar yang relevan.
  • Melakukan supervisi pembelajaran di kelas minimal dua kali per semester.
  • Mengawasi pelaksanaan penilaian formatif dan sumatif secara berkala.
  • Menganalisis hasil evaluasi belajar siswa untuk perbaikan program.
  • Mengkoordinir pelaksanaan program remedial dan pengayaan.
  • Memastikan pelaporan hasil belajar (rapor) tepat waktu.
  • Mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum lokal sesuai kebutuhan.
  • Melakukan dokumentasi seluruh kegiatan kurikulum dan pembelajaran.

2. Bidang Kesiswaan

Indikator Pelaksanaan

  • Menyusun dan menyosialisasikan SOP Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  • Memastikan data pokok siswa terisi lengkap dan akurat.
  • Mengawasi implementasi tata tertib dan sanksi secara konsisten.
  • Mengembangkan dan mengawasi program pembinaan karakter siswa (misalnya: shalat dhuha).
  • Memastikan ketersediaan dan optimalisasi kegiatan ekstrakurikuler.
  • Melakukan pengelolaan dan rekapitulasi absensi kehadiran siswa.
  • Menyediakan layanan bimbingan dan konseling bagi siswa yang membutuhkan.
  • Mendorong partisipasi siswa dalam lomba atau olimpiade.
  • Memastikan penanganan kasus atau keluhan siswa dilakukan secara profesional.
  • Mendokumentasikan seluruh data dan kegiatan kesiswaan.

3. Bidang Kepegawaian (SDM)

Indikator Pelaksanaan

  • Melakukan analisis kebutuhan guru dan staf madrasah.
  • Mengawasi proses rekrutmen dan penempatan guru/staf baru.
  • Menyusun jadwal mengajar dan piket yang efektif.
  • Melakukan penilaian kinerja guru dan staf secara periodik.
  • Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi guru berprestasi.
  • Mengelola administrasi kehadiran, cuti, dan izin guru secara rapi.
  • Memfasilitasi pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan seminar.
  • Membina etos kerja dan kedisiplinan seluruh pegawai.
  • Mengusulkan kenaikan pangkat atau jabatan bagi pegawai yang memenuhi syarat.
  • Menjaga dan mendokumentasikan data kepegawaian secara akurat.

4. Bidang Sarana dan Prasarana

Indikator Pelaksanaan

  • Membuat dan memperbarui data inventaris aset madrasah secara rutin.
  • Menyusun skala prioritas untuk pemeliharaan dan perbaikan sarpras.
  • Melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi ruang kelas dan fasilitas pendukung.
  • Menyediakan mekanisme pelaporan kerusakan sarana prasarana.
  • Mengelola program kebersihan lingkungan madrasah secara terstruktur.
  • Memastikan ketersediaan logistik dan alat pembelajaran yang memadai.
  • Mengatur pengelolaan dan perawatan laboratorium serta perpustakaan.
  • Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pengadaan sarpras.
  • Menerapkan tata cara peminjaman dan pengembalian alat secara jelas.
  • Mendokumentasikan seluruh kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana.

5. Bidang Keuangan

Indikator Pelaksanaan

  • Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
  • Melakukan sosialisasi RKAM kepada komite madrasah dan stakeholder terkait.
  • Mengawasi proses pencairan dan penggunaan dana BOS sesuai prosedur.
  • Memastikan pengelolaan kas masuk dan keluar dilakukan secara harian.
  • Melakukan pelaporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala.
  • Menerapkan sistem pencatatan transaksi yang transparan.
  • Mengkoordinir audit internal keuangan madrasah.
  • Memastikan alokasi dana untuk program-program prioritas.
  • Mengelola pembayaran honor dan gaji guru secara tepat waktu.
  • Mendokumentasikan seluruh laporan dan bukti transaksi keuangan.

6. Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)

Indikator Pelaksanaan

  • Menyusun program kerja kehumasan yang strategis.
  • Menjalin komunikasi yang aktif dan transparan dengan orang tua siswa.
  • Mengelola media sosial dan website madrasah sebagai media informasi publik.
  • Menyelenggarakan pertemuan rutin dengan Komite Madrasah.
  • Merespons dan menangani keluhan atau masukan dari masyarakat.
  • Melakukan koordinasi dengan aparat desa/kelurahan setempat.
  • Menginisiasi dan mengawasi program bakti sosial atau pengabdian masyarakat.
  • Mempublikasikan prestasi dan kegiatan madrasah secara luas.
  • Membangun kemitraan strategis dengan instansi atau lembaga eksternal.
  • Mendokumentasikan seluruh kegiatan kehumasan madrasah.

Share

Post a Comment