Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepala MTs Jam'iyah Islamiyah
"Mendidik Sepenuh Hati, Bertransformasi Dengan Inovasi"
1. Bidang Kurikulum dan Pembelajaran
Indikator Pelaksanaan
- Memimpin penyusunan dan penetapan kalender pendidikan madrasah.
- Menentukan dan menyosialisasikan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran.
- Memastikan semua guru menyusun RPP atau Modul Ajar yang relevan.
- Melakukan supervisi pembelajaran di kelas minimal dua kali per semester.
- Mengawasi pelaksanaan penilaian formatif dan sumatif secara berkala.
- Menganalisis hasil evaluasi belajar siswa untuk perbaikan program.
- Mengkoordinir pelaksanaan program remedial dan pengayaan.
- Memastikan pelaporan hasil belajar (rapor) tepat waktu.
- Mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum lokal sesuai kebutuhan.
- Melakukan dokumentasi seluruh kegiatan kurikulum dan pembelajaran.
2. Bidang Kesiswaan
Indikator Pelaksanaan
- Menyusun dan menyosialisasikan SOP Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- Memastikan data pokok siswa terisi lengkap dan akurat.
- Mengawasi implementasi tata tertib dan sanksi secara konsisten.
- Mengembangkan dan mengawasi program pembinaan karakter siswa (misalnya: shalat dhuha).
- Memastikan ketersediaan dan optimalisasi kegiatan ekstrakurikuler.
- Melakukan pengelolaan dan rekapitulasi absensi kehadiran siswa.
- Menyediakan layanan bimbingan dan konseling bagi siswa yang membutuhkan.
- Mendorong partisipasi siswa dalam lomba atau olimpiade.
- Memastikan penanganan kasus atau keluhan siswa dilakukan secara profesional.
- Mendokumentasikan seluruh data dan kegiatan kesiswaan.
3. Bidang Kepegawaian (SDM)
Indikator Pelaksanaan
- Melakukan analisis kebutuhan guru dan staf madrasah.
- Mengawasi proses rekrutmen dan penempatan guru/staf baru.
- Menyusun jadwal mengajar dan piket yang efektif.
- Melakukan penilaian kinerja guru dan staf secara periodik.
- Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi guru berprestasi.
- Mengelola administrasi kehadiran, cuti, dan izin guru secara rapi.
- Memfasilitasi pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan seminar.
- Membina etos kerja dan kedisiplinan seluruh pegawai.
- Mengusulkan kenaikan pangkat atau jabatan bagi pegawai yang memenuhi syarat.
- Menjaga dan mendokumentasikan data kepegawaian secara akurat.
4. Bidang Sarana dan Prasarana
Indikator Pelaksanaan
- Membuat dan memperbarui data inventaris aset madrasah secara rutin.
- Menyusun skala prioritas untuk pemeliharaan dan perbaikan sarpras.
- Melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi ruang kelas dan fasilitas pendukung.
- Menyediakan mekanisme pelaporan kerusakan sarana prasarana.
- Mengelola program kebersihan lingkungan madrasah secara terstruktur.
- Memastikan ketersediaan logistik dan alat pembelajaran yang memadai.
- Mengatur pengelolaan dan perawatan laboratorium serta perpustakaan.
- Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pengadaan sarpras.
- Menerapkan tata cara peminjaman dan pengembalian alat secara jelas.
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana.
5. Bidang Keuangan
Indikator Pelaksanaan
- Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
- Melakukan sosialisasi RKAM kepada komite madrasah dan stakeholder terkait.
- Mengawasi proses pencairan dan penggunaan dana BOS sesuai prosedur.
- Memastikan pengelolaan kas masuk dan keluar dilakukan secara harian.
- Melakukan pelaporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala.
- Menerapkan sistem pencatatan transaksi yang transparan.
- Mengkoordinir audit internal keuangan madrasah.
- Memastikan alokasi dana untuk program-program prioritas.
- Mengelola pembayaran honor dan gaji guru secara tepat waktu.
- Mendokumentasikan seluruh laporan dan bukti transaksi keuangan.
6. Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
Indikator Pelaksanaan
- Menyusun program kerja kehumasan yang strategis.
- Menjalin komunikasi yang aktif dan transparan dengan orang tua siswa.
- Mengelola media sosial dan website madrasah sebagai media informasi publik.
- Menyelenggarakan pertemuan rutin dengan Komite Madrasah.
- Merespons dan menangani keluhan atau masukan dari masyarakat.
- Melakukan koordinasi dengan aparat desa/kelurahan setempat.
- Menginisiasi dan mengawasi program bakti sosial atau pengabdian masyarakat.
- Mempublikasikan prestasi dan kegiatan madrasah secara luas.
- Membangun kemitraan strategis dengan instansi atau lembaga eksternal.
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan kehumasan madrasah.