MTs Jam'iyah Islamiyah
MTs Jam'iyah Islamiyah
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

SOP Guru MTs Jam'iyah Islamiyah

SOP Guru Madrasah

Standar Operasional Prosedur (SOP) Guru MTs Jam'iyah Islamiyah

Mendidik Sepenuh Hati, Bertransformasi Dengan Inovasi

1. Administrasi dan Perencanaan Pembelajaran

  • 1. Penyusunan RPP:

    Guru wajib menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) paling lambat satu minggu sebelum materi diajarkan. RPP harus mencakup tujuan, materi, metode, media, dan instrumen penilaian.

  • 2. Pengisian Buku Jurnal Mengajar:

    Jurnal mengajar harus diisi setiap selesai jam pelajaran, mencatat materi yang disampaikan, indikator pencapaian, dan kendala yang dihadapi. Jurnal harus ditandatangani oleh guru dan petugas piket harian.

  • 3. Pengelolaan Nilai Siswa:

    Nilai harian (penugasan, kuis) wajib dikumpulkan dan diinput ke dalam format nilai yang telah ditentukan. Rekapitulasi nilai harus diserahkan ke bagian kurikulum paling lambat satu minggu sebelum ujian semester dimulai.

  • 4. Penyusunan Program Semester & Tahunan:

    Program kerja semester dan tahunan harus disusun di awal tahun ajaran. Guru wajib memastikan alokasi waktu efektif dan target kurikulum terpenuhi dalam program tersebut.

  • 5. Pembuatan Silabus:

    Guru berpartisipasi aktif dalam penyusunan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampu, dengan mengacu pada kurikulum yang berlaku dan kekhasan madrasah.

  • 6. Inventarisasi Alat dan Bahan:

    Guru wajib melakukan inventarisasi dan pemeliharaan alat serta bahan ajar di laboratorium atau ruang kelas secara berkala untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

  • 7. Analisis Kebutuhan Siswa:

    Guru melakukan analisis kebutuhan dan karakteristik siswa pada setiap awal tahun ajaran untuk menyesuaikan pendekatan dan metode pengajaran.

  • 8. Pemetaan Kompetensi Dasar (KD):

    Guru menyusun pemetaan Kompetensi Dasar (KD) yang akan dicapai dalam satu semester, termasuk indikator pencapaian dan materi esensial.

  • 9. Penyusunan Kisi-kisi Soal:

    Setiap guru wajib menyusun kisi-kisi soal untuk setiap ulangan harian, UTS, dan UAS, yang telah divalidasi oleh koordinator kurikulum atau kepala madrasah.

  • 10. Laporan Pertanggungjawaban Bulanan:

    Guru membuat laporan bulanan yang mencakup realisasi RPP, daftar nilai, dan kendala yang dihadapi, lalu menyerahkannya kepada kepala madrasah.

2. Pelaksanaan Pembelajaran

  • 1. Kehadiran dan Ketepatan Waktu:

    Guru wajib hadir di madrasah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai dan berada di kelas tepat waktu. Jika berhalangan, guru harus melapor minimal 1 jam sebelumnya kepada wakil kepala madrasah.

  • 2. Pembukaan Pelajaran:

    Setiap pelajaran harus diawali dengan doa bersama, salam, dan apersepsi untuk mengaitkan materi sebelumnya dengan materi baru.

  • 3. Penyampaian Materi Inti:

    Guru menyajikan materi secara sistematis dan terstruktur dengan menggunakan berbagai metode pembelajaran yang aktif dan kreatif.

  • 4. Penggunaan Media Ajar:

    Guru didorong untuk memanfaatkan media ajar interaktif seperti infografis, video, atau simulasi untuk memperjelas konsep dan meningkatkan minat siswa.

  • 5. Manajemen Kelas Positif:

    Guru menciptakan suasana kelas yang kondusif dan positif dengan menerapkan disiplin positif, serta memberikan penghargaan atas partisipasi siswa.

  • 6. Interaksi Edukatif:

    Guru menjalin interaksi yang sopan, ramah, dan mendidik dengan seluruh siswa tanpa membeda-bedakan, serta menghindari komunikasi yang bersifat merendahkan.

  • 7. Penanganan Siswa:

    Setiap masalah disiplin atau perilaku siswa harus diselesaikan secara bijak dan edukatif, melibatkan siswa dalam menemukan solusi dan tanpa menggunakan kekerasan.

  • 8. Toleransi dan Keberagaman:

    Guru menanamkan sikap toleransi, saling menghormati, dan menghargai keberagaman dalam setiap interaksi dan materi pembelajaran.

  • 9. Penutupan Pelajaran:

    Setiap pelajaran diakhiri dengan rangkuman materi, refleksi, dan pemberian motivasi kepada siswa. Guru juga memberikan umpan balik untuk tugas yang sudah diselesaikan.

  • 10. Kebersihan dan Kerapian Kelas:

    Guru memastikan kondisi kelas bersih dan rapi sebelum dan sesudah pelajaran. Guru mengajak siswa untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan belajar.

3. Evaluasi dan Penilaian

  • 1. Penilaian Formatif Harian:

    Guru melakukan penilaian formatif secara berkala melalui kuis, penugasan, atau observasi untuk memantau pemahaman siswa dan menyesuaikan metode pengajaran.

  • 2. Penilaian Sumatif Berkala:

    Penilaian sumatif wajib dilaksanakan sesuai jadwal madrasah (UTS dan UAS), dan hasilnya digunakan untuk menentukan nilai akhir siswa.

  • 3. Penyusunan Rubrik Penilaian:

    Guru menyusun rubrik penilaian yang jelas dan transparan untuk setiap tugas atau proyek, sehingga siswa mengetahui kriteria keberhasilan.

  • 4. Koreksi dan Umpan Balik:

    Guru wajib mengoreksi pekerjaan siswa secara tepat waktu dan memberikan umpan balik yang konstruktif, bukan hanya nilai angka.

  • 5. Analisis Hasil Evaluasi:

    Guru wajib menganalisis hasil ujian untuk mengetahui kelemahan siswa secara kolektif dan menggunakan data tersebut untuk perbaikan metode mengajar di masa mendatang.

  • 6. Tindak Lanjut Remedial:

    Guru wajib memberikan program remedial bagi siswa yang belum mencapai KKM, seperti bimbingan khusus atau penugasan ulang.

  • 7. Tindak Lanjut Pengayaan:

    Bagi siswa yang sudah menguasai materi, guru dapat memberikan pengayaan atau tugas tambahan yang menantang untuk mengembangkan potensi mereka lebih lanjut.

  • 8. Pengisian Laporan Hasil Belajar:

    Guru bertanggung jawab mengisi Laporan Hasil Belajar (rapor) siswa secara akurat dan tepat waktu, termasuk deskripsi pencapaian dan rekomendasi.

  • 9. Dokumentasi Penilaian:

    Guru wajib menyimpan semua bukti penilaian (tugas, hasil tes, dll.) sebagai dokumentasi dan bahan evaluasi diri.

  • 10. Konsultasi Hasil Penilaian:

    Guru membuka diri untuk konsultasi dengan siswa atau orang tua terkait hasil penilaian dan perkembangan belajar siswa.

4. Pengembangan Profesional

  • 1. Partisipasi dalam Pelatihan:

    Guru wajib mengikuti minimal dua kegiatan pengembangan diri setiap tahun (seperti seminar, workshop, atau pelatihan) untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas.

  • 2. Aktivitas KKG/MGMP:

    Guru wajib aktif berpartisipasi dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di tingkat madrasah maupun gugus. Kehadiran dan kontribusi aktif menjadi indikator kinerja.

  • 3. Melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK):

    Guru didorong untuk melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) minimal satu kali dalam tiga tahun. Hasil PTK harus diseminarkan dan diimplementasikan untuk perbaikan mutu pembelajaran.

  • 4. Membaca Jurnal Ilmiah:

    Guru mengalokasikan waktu untuk membaca jurnal dan artikel ilmiah yang relevan dengan bidangnya untuk memperbarui pengetahuan dan strategi pengajaran.

  • 5. Berbagi Praktik Baik:

    Guru secara aktif berbagi praktik baik dan pengalaman mengajar yang sukses dengan rekan guru lain dalam forum madrasah.

  • 6. Sertifikasi Kompetensi:

    Guru secara proaktif berupaya mendapatkan sertifikasi atau kualifikasi profesional yang relevan untuk meningkatkan kompetensi.

  • 7. Menyusun Karya Ilmiah:

    Guru didorong untuk menulis artikel, buku, atau karya ilmiah lain yang dapat dipublikasikan untuk pengembangan diri dan institusi.

  • 8. Pembinaan oleh Pengawas:

    Guru secara proaktif menerima arahan dan bimbingan dari pengawas madrasah untuk perbaikan kinerja secara berkesinambungan.

  • 9. Mengikuti Webinar/Seminar:

    Guru berpartisipasi aktif dalam webinar, seminar, atau konferensi pendidikan untuk memperluas wawasan dan jaringan profesional.

  • 10. Pemanfaatan Teknologi:

    Guru terus belajar dan memanfaatkan teknologi baru dalam proses belajar mengajar, seperti platform pembelajaran daring dan aplikasi edukasi.

5. Komunikasi dan Koordinasi

  • 1. Komunikasi dengan Orang Tua:

    Guru wajib menjalin komunikasi dua arah dengan orang tua melalui grup WA, pertemuan tatap muka, atau surat pemberitahuan. Komunikasi harus bersifat konstruktif dan positif.

  • 2. Koordinasi dengan Rekan Guru:

    Guru wajib berkoordinasi secara berkala dengan rekan guru mata pelajaran yang sama untuk menyelaraskan materi dan strategi pembelajaran.

  • 3. Pelaporan kepada Kepala Madrasah:

    Guru wajib membuat laporan kemajuan siswa setiap bulan dan menyerahkannya kepada kepala madrasah. Laporan harus mencakup aspek akademik dan non-akademik.

  • 4. Kolaborasi dengan Tim:

    Guru berpartisipasi aktif dalam tim kerja atau kepanitiaan yang dibentuk oleh madrasah untuk menyukseskan program-program sekolah.

  • 5. Menyampaikan Informasi Penting:

    Guru bertanggung jawab menyampaikan informasi penting dari madrasah kepada siswa dan orang tua secara akurat dan tepat waktu.

  • 6. Sikap Terbuka terhadap Kritik:

    Guru menunjukkan sikap terbuka dan profesional dalam menerima kritik dan masukan dari siswa, orang tua, maupun rekan sejawat.

  • 7. Kerja Sama dengan Kesiswaan:

    Guru berkoordinasi secara rutin dengan bagian kesiswaan untuk mengatasi masalah disiplin atau perilaku siswa yang membutuhkan penanganan khusus.

  • 8. Sinergi dengan Kurikulum:

    Guru aktif berkoordinasi dengan tim kurikulum untuk menyelaraskan pelaksanaan pembelajaran dengan target kurikulum yang ditetapkan.

  • 9. Partisipasi dalam Rapat:

    Guru wajib hadir dan berpartisipasi aktif dalam setiap rapat dewan guru atau rapat komite yang diadakan oleh madrasah.

  • 10. Koordinasi dengan BK:

    Guru berkoordinasi dengan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk memberikan dukungan emosional dan akademik kepada siswa yang membutuhkan.

6. Integrasi Teknologi dan Inovasi Digital

  • 1. Pemanfaatan Platform Digital:

    Guru wajib menggunakan platform pembelajaran daring (misalnya Google Classroom) untuk mengunggah materi, memberikan tugas, dan berkomunikasi dengan siswa secara efektif.

  • 2. Literasi Digital:

    Guru harus mampu mengajarkan literasi digital kepada siswa, termasuk etika berinternet, cara mengidentifikasi berita palsu (hoax), dan menjaga keamanan data pribadi.

  • 3. Inovasi Pembelajaran:

    Guru didorong untuk mencoba metode pembelajaran baru dengan bantuan teknologi, seperti membuat kuis interaktif (Quizziz), video edukasi (Canva), atau simulasi virtual.

  • 4. Penggunaan Perangkat Lunak Edukasi:

    Guru memanfaatkan perangkat lunak atau aplikasi edukasi yang relevan dengan mata pelajaran untuk meningkatkan pemahaman siswa, misalnya aplikasi untuk belajar matematika atau bahasa.

  • 5. Pemanfaatan Media Sosial Edukatif:

    Guru dapat menggunakan media sosial madrasah (Instagram, YouTube) untuk mempublikasikan karya siswa atau kegiatan pembelajaran sebagai bentuk apresiasi dan inspirasi.

  • 6. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ):

    Guru siap melaksanakan PJJ secara efektif jika diperlukan, dengan memastikan materi dapat diakses dan interaksi tetap berjalan optimal melalui video conference.

  • 7. Sistem Manajemen Pembelajaran (LMS):

    Guru berpartisipasi aktif dalam pengembangan dan pemanfaatan Sistem Manajemen Pembelajaran (LMS) madrasah untuk mengelola konten dan aktivitas belajar mengajar.

  • 8. Keamanan Siber:

    Guru mengedukasi siswa tentang pentingnya menjaga keamanan siber, seperti tidak sembarangan membagikan data pribadi dan memahami risiko siber.

  • 9. Penggunaan Sumber Belajar Digital:

    Guru mendorong siswa untuk menggunakan e-book, jurnal online, atau sumber belajar digital lainnya sebagai alternatif dari buku cetak.

  • 10. Pengembangan Konten Digital:

    Guru berkreasi dalam membuat konten digital sendiri (video, podcast, infografis) untuk memperkaya materi pelajaran dan membuatnya lebih menarik.

7. Pengembangan Karakter dan Kesejahteraan Siswa

  • 1. Bimbingan Pribadi (Wali Kelas):

    Guru wali kelas wajib melakukan sesi bimbingan rutin (misalnya 15 menit setiap minggu) untuk membahas perkembangan non-akademik siswa, termasuk minat, bakat, dan masalah pribadi.

  • 2. Penanaman Nilai Agama dan Akhlak:

    Guru secara konsisten mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan akhlak mulia dalam setiap aspek pembelajaran dan interaksi di kelas.

  • 3. Membangun Empati dan Toleransi:

    Guru mengintegrasikan kegiatan yang menumbuhkan empati dan toleransi, seperti proyek sosial atau kegiatan sukarela, ke dalam kurikulum.

  • 4. Dukungan Psikologis:

    Guru berkoordinasi dengan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mengidentifikasi dan memberikan dukungan awal bagi siswa yang menunjukkan tanda-tanda stres, kecemasan, atau masalah emosional.

  • 5. Pengembangan Minat dan Bakat:

    Guru berperan aktif dalam membimbing dan memfasilitasi siswa untuk mengembangkan minat dan bakat mereka melalui kegiatan ekstrakurikuler atau klub.

  • 6. Pembiasaan Hidup Sehat:

    Guru mendorong pembiasaan hidup sehat di madrasah, seperti kebersihan diri, makan makanan bergizi, dan olahraga ringan.

  • 7. Penguatan Karakter Positif:

    Guru memberikan apresiasi dan pengakuan terhadap karakter positif siswa (seperti kejujuran, kerja keras, dan kepemimpinan) untuk mendorong perilaku baik.

  • 8. Penanganan Konflik:

    Guru berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antar-siswa dengan cara yang konstruktif dan tanpa kekerasan, mengajarkan mereka keterampilan resolusi konflik.

  • 9. Kesadaran Sosial dan Lingkungan:

    Guru mengarahkan siswa untuk terlibat dalam kegiatan yang menumbuhkan kesadaran sosial dan kepedulian terhadap lingkungan, seperti bakti sosial atau program daur ulang.

  • 10. Budaya Positif Sekolah:

    Guru menjadi teladan dan berperan aktif dalam membangun budaya positif di madrasah, seperti budaya senyum, sapa, salam, dan saling menghormati.

Share

Post a Comment