Standar Operasional Prosedur (SOP) Guru MTs Jam'iyah Islamiyah
Mendidik Sepenuh Hati, Bertransformasi Dengan Inovasi
1. Administrasi dan Perencanaan Pembelajaran
-
1. Penyusunan RPP:
Guru wajib menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) paling lambat satu minggu sebelum materi diajarkan. RPP harus mencakup tujuan, materi, metode, media, dan instrumen penilaian.
-
2. Pengisian Buku Jurnal Mengajar:
Jurnal mengajar harus diisi setiap selesai jam pelajaran, mencatat materi yang disampaikan, indikator pencapaian, dan kendala yang dihadapi. Jurnal harus ditandatangani oleh guru dan petugas piket harian.
-
3. Pengelolaan Nilai Siswa:
Nilai harian (penugasan, kuis) wajib dikumpulkan dan diinput ke dalam format nilai yang telah ditentukan. Rekapitulasi nilai harus diserahkan ke bagian kurikulum paling lambat satu minggu sebelum ujian semester dimulai.
-
4. Penyusunan Program Semester & Tahunan:
Program kerja semester dan tahunan harus disusun di awal tahun ajaran. Guru wajib memastikan alokasi waktu efektif dan target kurikulum terpenuhi dalam program tersebut.
-
5. Pembuatan Silabus:
Guru berpartisipasi aktif dalam penyusunan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampu, dengan mengacu pada kurikulum yang berlaku dan kekhasan madrasah.
-
6. Inventarisasi Alat dan Bahan:
Guru wajib melakukan inventarisasi dan pemeliharaan alat serta bahan ajar di laboratorium atau ruang kelas secara berkala untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
-
7. Analisis Kebutuhan Siswa:
Guru melakukan analisis kebutuhan dan karakteristik siswa pada setiap awal tahun ajaran untuk menyesuaikan pendekatan dan metode pengajaran.
-
8. Pemetaan Kompetensi Dasar (KD):
Guru menyusun pemetaan Kompetensi Dasar (KD) yang akan dicapai dalam satu semester, termasuk indikator pencapaian dan materi esensial.
-
9. Penyusunan Kisi-kisi Soal:
Setiap guru wajib menyusun kisi-kisi soal untuk setiap ulangan harian, UTS, dan UAS, yang telah divalidasi oleh koordinator kurikulum atau kepala madrasah.
-
10. Laporan Pertanggungjawaban Bulanan:
Guru membuat laporan bulanan yang mencakup realisasi RPP, daftar nilai, dan kendala yang dihadapi, lalu menyerahkannya kepada kepala madrasah.
2. Pelaksanaan Pembelajaran
-
1. Kehadiran dan Ketepatan Waktu:
Guru wajib hadir di madrasah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai dan berada di kelas tepat waktu. Jika berhalangan, guru harus melapor minimal 1 jam sebelumnya kepada wakil kepala madrasah.
-
2. Pembukaan Pelajaran:
Setiap pelajaran harus diawali dengan doa bersama, salam, dan apersepsi untuk mengaitkan materi sebelumnya dengan materi baru.
-
3. Penyampaian Materi Inti:
Guru menyajikan materi secara sistematis dan terstruktur dengan menggunakan berbagai metode pembelajaran yang aktif dan kreatif.
-
4. Penggunaan Media Ajar:
Guru didorong untuk memanfaatkan media ajar interaktif seperti infografis, video, atau simulasi untuk memperjelas konsep dan meningkatkan minat siswa.
-
5. Manajemen Kelas Positif:
Guru menciptakan suasana kelas yang kondusif dan positif dengan menerapkan disiplin positif, serta memberikan penghargaan atas partisipasi siswa.
-
6. Interaksi Edukatif:
Guru menjalin interaksi yang sopan, ramah, dan mendidik dengan seluruh siswa tanpa membeda-bedakan, serta menghindari komunikasi yang bersifat merendahkan.
-
7. Penanganan Siswa:
Setiap masalah disiplin atau perilaku siswa harus diselesaikan secara bijak dan edukatif, melibatkan siswa dalam menemukan solusi dan tanpa menggunakan kekerasan.
-
8. Toleransi dan Keberagaman:
Guru menanamkan sikap toleransi, saling menghormati, dan menghargai keberagaman dalam setiap interaksi dan materi pembelajaran.
-
9. Penutupan Pelajaran:
Setiap pelajaran diakhiri dengan rangkuman materi, refleksi, dan pemberian motivasi kepada siswa. Guru juga memberikan umpan balik untuk tugas yang sudah diselesaikan.
-
10. Kebersihan dan Kerapian Kelas:
Guru memastikan kondisi kelas bersih dan rapi sebelum dan sesudah pelajaran. Guru mengajak siswa untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan belajar.
3. Evaluasi dan Penilaian
-
1. Penilaian Formatif Harian:
Guru melakukan penilaian formatif secara berkala melalui kuis, penugasan, atau observasi untuk memantau pemahaman siswa dan menyesuaikan metode pengajaran.
-
2. Penilaian Sumatif Berkala:
Penilaian sumatif wajib dilaksanakan sesuai jadwal madrasah (UTS dan UAS), dan hasilnya digunakan untuk menentukan nilai akhir siswa.
-
3. Penyusunan Rubrik Penilaian:
Guru menyusun rubrik penilaian yang jelas dan transparan untuk setiap tugas atau proyek, sehingga siswa mengetahui kriteria keberhasilan.
-
4. Koreksi dan Umpan Balik:
Guru wajib mengoreksi pekerjaan siswa secara tepat waktu dan memberikan umpan balik yang konstruktif, bukan hanya nilai angka.
-
5. Analisis Hasil Evaluasi:
Guru wajib menganalisis hasil ujian untuk mengetahui kelemahan siswa secara kolektif dan menggunakan data tersebut untuk perbaikan metode mengajar di masa mendatang.
-
6. Tindak Lanjut Remedial:
Guru wajib memberikan program remedial bagi siswa yang belum mencapai KKM, seperti bimbingan khusus atau penugasan ulang.
-
7. Tindak Lanjut Pengayaan:
Bagi siswa yang sudah menguasai materi, guru dapat memberikan pengayaan atau tugas tambahan yang menantang untuk mengembangkan potensi mereka lebih lanjut.
-
8. Pengisian Laporan Hasil Belajar:
Guru bertanggung jawab mengisi Laporan Hasil Belajar (rapor) siswa secara akurat dan tepat waktu, termasuk deskripsi pencapaian dan rekomendasi.
-
9. Dokumentasi Penilaian:
Guru wajib menyimpan semua bukti penilaian (tugas, hasil tes, dll.) sebagai dokumentasi dan bahan evaluasi diri.
-
10. Konsultasi Hasil Penilaian:
Guru membuka diri untuk konsultasi dengan siswa atau orang tua terkait hasil penilaian dan perkembangan belajar siswa.
4. Pengembangan Profesional
-
1. Partisipasi dalam Pelatihan:
Guru wajib mengikuti minimal dua kegiatan pengembangan diri setiap tahun (seperti seminar, workshop, atau pelatihan) untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas.
-
2. Aktivitas KKG/MGMP:
Guru wajib aktif berpartisipasi dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di tingkat madrasah maupun gugus. Kehadiran dan kontribusi aktif menjadi indikator kinerja.
-
3. Melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK):
Guru didorong untuk melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) minimal satu kali dalam tiga tahun. Hasil PTK harus diseminarkan dan diimplementasikan untuk perbaikan mutu pembelajaran.
-
4. Membaca Jurnal Ilmiah:
Guru mengalokasikan waktu untuk membaca jurnal dan artikel ilmiah yang relevan dengan bidangnya untuk memperbarui pengetahuan dan strategi pengajaran.
-
5. Berbagi Praktik Baik:
Guru secara aktif berbagi praktik baik dan pengalaman mengajar yang sukses dengan rekan guru lain dalam forum madrasah.
-
6. Sertifikasi Kompetensi:
Guru secara proaktif berupaya mendapatkan sertifikasi atau kualifikasi profesional yang relevan untuk meningkatkan kompetensi.
-
7. Menyusun Karya Ilmiah:
Guru didorong untuk menulis artikel, buku, atau karya ilmiah lain yang dapat dipublikasikan untuk pengembangan diri dan institusi.
-
8. Pembinaan oleh Pengawas:
Guru secara proaktif menerima arahan dan bimbingan dari pengawas madrasah untuk perbaikan kinerja secara berkesinambungan.
-
9. Mengikuti Webinar/Seminar:
Guru berpartisipasi aktif dalam webinar, seminar, atau konferensi pendidikan untuk memperluas wawasan dan jaringan profesional.
-
10. Pemanfaatan Teknologi:
Guru terus belajar dan memanfaatkan teknologi baru dalam proses belajar mengajar, seperti platform pembelajaran daring dan aplikasi edukasi.
5. Komunikasi dan Koordinasi
-
1. Komunikasi dengan Orang Tua:
Guru wajib menjalin komunikasi dua arah dengan orang tua melalui grup WA, pertemuan tatap muka, atau surat pemberitahuan. Komunikasi harus bersifat konstruktif dan positif.
-
2. Koordinasi dengan Rekan Guru:
Guru wajib berkoordinasi secara berkala dengan rekan guru mata pelajaran yang sama untuk menyelaraskan materi dan strategi pembelajaran.
-
3. Pelaporan kepada Kepala Madrasah:
Guru wajib membuat laporan kemajuan siswa setiap bulan dan menyerahkannya kepada kepala madrasah. Laporan harus mencakup aspek akademik dan non-akademik.
-
4. Kolaborasi dengan Tim:
Guru berpartisipasi aktif dalam tim kerja atau kepanitiaan yang dibentuk oleh madrasah untuk menyukseskan program-program sekolah.
-
5. Menyampaikan Informasi Penting:
Guru bertanggung jawab menyampaikan informasi penting dari madrasah kepada siswa dan orang tua secara akurat dan tepat waktu.
-
6. Sikap Terbuka terhadap Kritik:
Guru menunjukkan sikap terbuka dan profesional dalam menerima kritik dan masukan dari siswa, orang tua, maupun rekan sejawat.
-
7. Kerja Sama dengan Kesiswaan:
Guru berkoordinasi secara rutin dengan bagian kesiswaan untuk mengatasi masalah disiplin atau perilaku siswa yang membutuhkan penanganan khusus.
-
8. Sinergi dengan Kurikulum:
Guru aktif berkoordinasi dengan tim kurikulum untuk menyelaraskan pelaksanaan pembelajaran dengan target kurikulum yang ditetapkan.
-
9. Partisipasi dalam Rapat:
Guru wajib hadir dan berpartisipasi aktif dalam setiap rapat dewan guru atau rapat komite yang diadakan oleh madrasah.
-
10. Koordinasi dengan BK:
Guru berkoordinasi dengan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk memberikan dukungan emosional dan akademik kepada siswa yang membutuhkan.
6. Integrasi Teknologi dan Inovasi Digital
-
1. Pemanfaatan Platform Digital:
Guru wajib menggunakan platform pembelajaran daring (misalnya Google Classroom) untuk mengunggah materi, memberikan tugas, dan berkomunikasi dengan siswa secara efektif.
-
2. Literasi Digital:
Guru harus mampu mengajarkan literasi digital kepada siswa, termasuk etika berinternet, cara mengidentifikasi berita palsu (hoax), dan menjaga keamanan data pribadi.
-
3. Inovasi Pembelajaran:
Guru didorong untuk mencoba metode pembelajaran baru dengan bantuan teknologi, seperti membuat kuis interaktif (Quizziz), video edukasi (Canva), atau simulasi virtual.
-
4. Penggunaan Perangkat Lunak Edukasi:
Guru memanfaatkan perangkat lunak atau aplikasi edukasi yang relevan dengan mata pelajaran untuk meningkatkan pemahaman siswa, misalnya aplikasi untuk belajar matematika atau bahasa.
-
5. Pemanfaatan Media Sosial Edukatif:
Guru dapat menggunakan media sosial madrasah (Instagram, YouTube) untuk mempublikasikan karya siswa atau kegiatan pembelajaran sebagai bentuk apresiasi dan inspirasi.
-
6. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ):
Guru siap melaksanakan PJJ secara efektif jika diperlukan, dengan memastikan materi dapat diakses dan interaksi tetap berjalan optimal melalui video conference.
-
7. Sistem Manajemen Pembelajaran (LMS):
Guru berpartisipasi aktif dalam pengembangan dan pemanfaatan Sistem Manajemen Pembelajaran (LMS) madrasah untuk mengelola konten dan aktivitas belajar mengajar.
-
8. Keamanan Siber:
Guru mengedukasi siswa tentang pentingnya menjaga keamanan siber, seperti tidak sembarangan membagikan data pribadi dan memahami risiko siber.
-
9. Penggunaan Sumber Belajar Digital:
Guru mendorong siswa untuk menggunakan e-book, jurnal online, atau sumber belajar digital lainnya sebagai alternatif dari buku cetak.
-
10. Pengembangan Konten Digital:
Guru berkreasi dalam membuat konten digital sendiri (video, podcast, infografis) untuk memperkaya materi pelajaran dan membuatnya lebih menarik.
7. Pengembangan Karakter dan Kesejahteraan Siswa
-
1. Bimbingan Pribadi (Wali Kelas):
Guru wali kelas wajib melakukan sesi bimbingan rutin (misalnya 15 menit setiap minggu) untuk membahas perkembangan non-akademik siswa, termasuk minat, bakat, dan masalah pribadi.
-
2. Penanaman Nilai Agama dan Akhlak:
Guru secara konsisten mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan akhlak mulia dalam setiap aspek pembelajaran dan interaksi di kelas.
-
3. Membangun Empati dan Toleransi:
Guru mengintegrasikan kegiatan yang menumbuhkan empati dan toleransi, seperti proyek sosial atau kegiatan sukarela, ke dalam kurikulum.
-
4. Dukungan Psikologis:
Guru berkoordinasi dengan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mengidentifikasi dan memberikan dukungan awal bagi siswa yang menunjukkan tanda-tanda stres, kecemasan, atau masalah emosional.
-
5. Pengembangan Minat dan Bakat:
Guru berperan aktif dalam membimbing dan memfasilitasi siswa untuk mengembangkan minat dan bakat mereka melalui kegiatan ekstrakurikuler atau klub.
-
6. Pembiasaan Hidup Sehat:
Guru mendorong pembiasaan hidup sehat di madrasah, seperti kebersihan diri, makan makanan bergizi, dan olahraga ringan.
-
7. Penguatan Karakter Positif:
Guru memberikan apresiasi dan pengakuan terhadap karakter positif siswa (seperti kejujuran, kerja keras, dan kepemimpinan) untuk mendorong perilaku baik.
-
8. Penanganan Konflik:
Guru berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antar-siswa dengan cara yang konstruktif dan tanpa kekerasan, mengajarkan mereka keterampilan resolusi konflik.
-
9. Kesadaran Sosial dan Lingkungan:
Guru mengarahkan siswa untuk terlibat dalam kegiatan yang menumbuhkan kesadaran sosial dan kepedulian terhadap lingkungan, seperti bakti sosial atau program daur ulang.
-
10. Budaya Positif Sekolah:
Guru menjadi teladan dan berperan aktif dalam membangun budaya positif di madrasah, seperti budaya senyum, sapa, salam, dan saling menghormati.