Selama ini, guru swasta yang telah lolos program Inpassing hidup dalam status yang ambigu. Di satu sisi, negara telah mengakui kompetensi dan kualifikasi mereka setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang disetarakan. Di sisi lain, mereka tetap berstatus non-ASN tanpa jaminan karier.
Inilah saatnya bagi DPR, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengambil langkah tegas: mengangkat guru Inpassing menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara afirmatif.
Argumen Keadilan Hukum dan Moral (Untuk DPR dan Kemenag)
1. Pelanggaran Prinsip Kesetaraan Guru
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjamin bahwa guru berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang memadai. Program Inpassing adalah implementasi parsial dari hak tersebut. Membiarkan guru yang sudah di-Inpassing tetap berjuang melalui seleksi umum (dan sering kali terdiskriminasi) adalah pelanggaran terhadap semangat kesetaraan dan membuat pengakuan kompetensi yang sudah diberikan menjadi tidak bermakna secara karier.
2. Status Inpassing sebagai "Pengakuan De Jure"
Status Inpassing sejatinya adalah pengakuan resmi (de jure) bahwa guru tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan kualifikasi setara PNS. Jika kualifikasi mereka sudah "teruji" oleh negara melalui Inpassing, memaksa mereka mengikuti tes seleksi lagi hanya menunjukkan ketidakpercayaan birokrasi terhadap sistem pengakuan yang telah dibuatnya sendiri. Ini merupakan pemborosan waktu dan energi.
3. Solusi Tuntas Bagi Guru Senior
Banyak guru Inpassing adalah pendidik senior dengan masa pengabdian puluhan tahun. Usia seringkali menjadi hambatan dalam seleksi berbasis tes. Pengangkatan afirmatif menjadi PPPK adalah solusi moral dan etis untuk menghargai dedikasi mereka, sekaligus menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer yang menua tanpa mengabaikan kualitas.
Argumen Efisiensi Administrasi dan Kebutuhan Praktis (Untuk Kemenkeu dan Kemenag)
4. Mengurangi Beban Birokrasi Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) dan dinas terkait mengeluarkan banyak sumber daya (SDM dan waktu) untuk mengelola data Inpassing, TPG, dan berbagai pengarsipan status guru madrasah. Dengan mengangkat mereka menjadi PPPK, pengelolaan kepegawaian akan terpusat dan status mereka langsung masuk dalam sistem ASN, sehingga mengurangi kerumitan administrasi yang berulang-ulang di tingkat Kemenag daerah.
5. Memanfaatkan Data Valid untuk Rekrutmen
Data guru Inpassing adalah data by name by address yang sudah divalidasi dan terverifikasi di Simpatika. Data ini adalah modal yang sangat berharga. DPR dan Kemenkeu seharusnya memanfaatkan data ini untuk mengisi kekurangan guru secara cepat dan tepat sasaran, alih-alih membuka seleksi yang berisiko tidak diisi oleh guru berkualitas di madrasah swasta. Pengangkatan afirmatif adalah zero-waste rekrutmen.
6. Kontrol Kinerja Lebih Kuat
Status PPPK memberikan kontrak kinerja yang jelas dan terikat pada peraturan kepegawaian pemerintah. Dengan demikian, anggaran yang dikeluarkan (berupa gaji PPPK) memiliki jaminan pertanggungjawaban dan kontrol kinerja yang lebih kuat dibandingkan sekadar TPG atau insentif honorer. Ini adalah cara yang lebih baik untuk menjamin kualitas guru sebanding dengan dana negara yang dikeluarkan.
Argumen Dampak Jangka Panjang (Untuk DPR)
7. Penguatan Sekolah Swasta sebagai Mitra
Sekolah dan madrasah swasta berperan besar dalam menjangkau layanan pendidikan di seluruh pelosok negeri. Ketika guru terbaik mereka diangkat menjadi PPPK dan tetap bertugas di sekolah induk (skema penempatan yang perlu didorong oleh DPR), negara secara tidak langsung memperkuat infrastruktur pendidikan swasta tanpa perlu membangun unit sekolah baru. Sekolah swasta akan merasa diakui sebagai mitra strategis sejati, bukan hanya pelengkap.
8. Dampak Positif pada Mutu Pendidikan
Guru yang memiliki kepastian karier dan kesejahteraan cenderung memiliki motivasi mengajar yang lebih tinggi dan fokus pada pengembangan profesional. Mengangkat guru Inpassing sebagai PPPK akan berdampak langsung pada peningkatan moral dan kualitas pengajaran, yang pada akhirnya akan mendongkrak mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Kesimpulan: Mengangkat guru Inpassing menjadi PPPK adalah solusi yang adil secara moral, efisien secara fiskal, dan diperlukan secara strategis untuk menjaga kualitas pendidikan di madrasah dan sekolah swasta. Seluruh pilar kebijakan memiliki landasan kuat untuk segera mengimplementasikan skema afirmasi ini tanpa penundaan.
Pendidikan Berkualitas untuk Masa Depan Cemerlang!
Ayo bergabung dengan MTs Jam'iyah Islamiyah, tempat yang ideal untuk tumbuh kembang anak Anda dengan pendidikan Islami dan modern.
Lihat Halaman PresentasiInformasi Pendaftaran Siswa Baru
Dapatkan informasi lengkap tentang syarat, jadwal, dan prosedur pendaftaran siswa baru MTs Jam'iyah Islamiyah.
Hubungi via WhatsAppSuka Halaman Kami!
Dapatkan info terbaru seputar pendidikan dan berita menarik lainnya.
Kunjungi Halaman FacebookDukung Blog Kami
Kontribusi Anda membantu kami terus berkarya dan menginspirasi.
Atau scan QRIS di atas untuk donasi.
Donasi Sekarang